Back to newsroom

AIService

235 Juta Warga Online, Indonesia Masuk 10 Besar Pengguna AI Generatif Dunia: Pemerintah Gesa Dua Perpres agar Ekosistem Tidak Terjebak Ketidakpastian

CNBC Indonesia

Nov 5, 2026 · 12:10 · 2 min read

235 Juta Warga Online, Indonesia Masuk 10 Besar Pengguna AI Generatif Dunia: Pemerintah Gesa Dua Perpres agar Ekosistem Tidak Terjebak Ketidakpastian

Jakarta — Angka-angka itu sulit diabaikan. Survei APDGI 2026 mencatat pengguna internet Indonesia telah menembus 235 juta orang. Studi Boston Consulting Group tahun 2024 menempatkan Indonesia dalam 10 besar pengguna harian AI generatif dunia, baik untuk membuat gambar, teks, maupun video. UNESCO bahkan merekam 300 lebih lembaga di Tanah Air, dengan 75,6 persen di antaranya sudah menggunakan AI — meski mayoritas masih untuk konten promosi dan pelayanan pelanggan.

Di tengah laju adopsi yang melampaui banyak negara, satu hal belum tuntas: kerangka aturan yang pasti. Direktur Kecerdasan Artifisial dan Ekosistem Teknologi Baru, Ditjen Ekosistem Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Said Mirza Pahlevi, memastikan dua Peraturan Presiden (Perpres) tentang AI kini berada di tahap penandatanganan.

"Pertama, Peta Jalan AI Nasional 2026–2029 yang berisi target dan program lintas kementerian. Kedua, Perpres Etika AI sebagai rambu agar AI aman dan bertanggung jawab," ujar Pahlevi dalam Road to CNBC Indonesia Awards 2026 kategori Best AI Ecosystem di Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Pendekatan Berbasis Risiko, Bukan Larangan Menyeluruh

Pahlevi menegaskan Perpres Etika AI memakai pendekatan berbasis risiko. Artinya, aturan yang berlaku mengikuti tingkat risiko yang ditimbulkan oleh setiap aplikasi, bukan menyamaratakan semua produk AI dalam satu keranjang kewajiban.

Beberapa ketentuan yang sudah mengemuka antara lain: kewajiban mencantumkan label pada produk yang dihasilkan AI; transparansi mengenai bagaimana data pengguna diolah; serta hak pengguna untuk meminta penghapusan data. Untuk AI berisiko tinggi, akan berlaku syarat tambahan dari instansi terkait. Sebaliknya, riset AI yang belum digunakan secara komersial tidak diwajibkan melapor.

Titik tekan yang paling ditunggu pelaku industri adalah kepastian hukum. Pahlevi menegaskan tidak akan ada izin baru bagi pengembangan AI di Indonesia. Pengembang cukup melakukan penilaian mandiri terhadap aplikasinya.

"Keputusan akhir terkait apa yang dihasilkan AI tetap harus berada di tangan manusia. Teknologi ini untuk memperkuat keahlian manusia, bukan membuatnya menjadi tumpul," tegasnya.

Menjaga Kedaulatan, Melindungi Pekerja

Pemerintah menyadari kekhawatiran publik bahwa AI dapat menggerus dunia kerja. Karena itu, dua Perpres ini dirancang bukan hanya untuk mendorong adopsi, tetapi juga untuk melindungi masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Tujuannya menjaga kedaulatan digital di tengah pertumbuhan ekosistem AI yang, kata Pahlevi, "tumbuh sangat cepat di Indonesia."

Kedua regulasi itu diproyeksikan menjadi payung hukum yang menyatukan berbagai aturan sektoral yang selama ini tersebar — mulai dari administrasi sistem elektronik, perlindungan data pribadi, hingga keamananan siber — ke dalam satu kerangka yang konsisten.

Bagi industri telekomunikasi dan teknologi, sinyal ini membuka ruang bagi operator, penyedia cloud, dan pengembang lokal untuk merancang arsitektur layanan AI dengan kepastian regulasi, tanpa risiko perubahan kebijakan mendadak. Langkah selanjutnya tinggal menunggu tanda tangan presiden.

More from the newsroom

CNBC Indonesia Nov 5, 2026 · 12:10

ELSAM Peringatkan UU Satu Data Bisa Bertabrakan dengan UU PDP, Otoritas Pelindungan Data Pribadi Belum Terbentuk

CNBC Indonesia Nov 5, 2026 · 12:10

Data Center AI Haus Air: Menperin Sarmuji Sarankan Lokasi Dekat Pantai agar Tak Berebutan Air dengan Warga

KOMPAS Nov 5, 2026 · 12:11

Lahan Sudah Disiapkan, Kajian Air Jadi Ujian Proyek Pusat Data AI di Batang

CNBC Indonesia Nov 5, 2026 · 12:11

Dari 100 GW Surya hingga Cloud Nasional: Danantara Jalin Ulang Energi sebagai Tulang Punggung Ambisi Digital Berdaulat