Indosat Restrukturisasi Bisnis Fiber Optik dengan Investor, Catat Keuntungan Rp1,64 Triliun

PT Indosat Tbk (ISAT) melakukan restrukturisasi atas transaksi infrastruktur serat optiknya yang melibatkan PT Aplikanusa Lintasarta dan seorang investor. Lewat pengumuman keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (28/9/2026), manajemen menyatakan bahwa mekanisme transaksi yang semula dirancang melalui perusahaan terbuka diubah menjadi dilakukan lewat perusahaan tertutup.
"Perubahan struktur tersebut dilakukan setelah perseroan dan investor melakukan evaluasi lebih lanjut terhadap struktur transaksi yang sebelumnya direncanakan," tulis manajemen. Tujuannya untuk menyederhanakan struktur dan proses pelaksanaan transaksi, sementara tujuan utamanya tetap sama: membentuk dan mengembangkan platform infrastruktur serat optik independen bersama investor.
Dalam struktur baru ini, Indosat menjual 11.707.828 saham PT Infra Fiber Teknologi (IFT) —setara 84,9% dari total modal ditempatkan dan disetor— kepada PT Nusantara Fiber Teknologi (NFT). Selain itu, Indosat bersama Lintasarta melakukan transaksi inbreng atas 2.083.223 saham IFT (setara 15,1%) kepada NFT dengan imbalan saham NFT.
Hasil akhirnya, investor menjadi pemegang 50,1% saham NFT, sedangkan Indosat dan Lintasarta bersama memegang 49,9%. NFT kemudian menjadi pemegang hampir seluruh saham IFT, sehingga kepentingan Indosat dan Lintasarta di IFT tetap terjaga secara tidak langsung lewat kepemilikan di NFT. Dari sisi lini usaha, IFT bergerak di bidang telekomunikasi dengan kabel, sementara NFT memiliki ruang usaha yang lebih luas, mencakup telekomunikasi kabel, perusahaan holding, dan konsultasi manajemen.
Dari sisi keuangan, transaksi dekonsolidasi IFT menghasilkan keuntungan bersih sebesar Rp1,64 triliun yang diakui saat penyelesaian transaksi dan bersifat tidak berulang (non-recurring). Manajemen juga mengingatkan bahwa skema sewa balik (sale-and-leaseback) atas aset serat optik ke depan akan berdampak pada laporan keuangan lewat pengakuan beban sewa sesuai standar akuntansi yang berlaku.
Kedua entitas, IFT dan NFT, telah memperoleh perizinan yang dipersyaratkan. Manajemen menambahkan bahwa Indosat tidak memiliki rencana tindakan korporasi dalam 12 bulan mendatang. Rencana perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris di kedua entitas akan menyusul setelah transaksi rampung.
More from the newsroom
ANTARA News Oct 6, 2026 · 09:49
Pemerintah Gerak Cepat: Energi Hijau dan Infrastruktur Digital Jadi Mesin Ganda Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
CNBC Indonesia Oct 5, 2026 · 15:29
Boros Frekuensi: Rasio Spektrum Layanan Internet Rakyat 1.4 GHz Jauh Melampaui Operator Seluler
CNBC Indonesia Oct 5, 2026 · 15:29
Startup AI Indonesia Dokai Didakuisisi StackBlitz: Teknologi AI Agentnya Ditanam ke Bolt.new untuk Pasar Enterprise
CNBC Indonesia Oct 6, 2026 · 09:49