Evaluasi Komdigi: Rapor Rollover Kuota Operator Ketimpangan, Telkomsel Terbelakang

Rapor Perlindungan Sisa Kuota: Operator Masih Bertahan di Zona Notifikasi
Jakarta — Hasil evaluasi pertama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terhadap implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan penghangusan sisa kuota internet mengungkap realitas yang belum sepenuhnya bersih: di balik klaim "paket rollover", masih ada ratusan paket yang perlindungan pelanggan di dalamnya baru sebatas notifikasi.
Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Komdigi Denny Setiawan mengatakan kementerian telah menerima laporan pertama dari tiga penyelenggara jasa seluler — Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), dan XLSmart. Laporan itu menjadi kewajiban yang harus disetor paling lambat 28 September 2026, dan seterusnya diperbarui tiap bulan.
"Secara umum ketiga operator sudah memperluas pilihan paket rollover. Namun kami juga menemukan masih ada paket-paket non-rollover yang perlindungannya baru diberikan dalam bentuk notifikasi atau peringatan kepada pelanggan," kata Denny dalam konferensi pers di kantor Komdigi, Jakarta, Sabtu (3/10/2026).
Notifikasi Bukan Perlindungan Substantif
Poin utama yang ditegaskan Komdigi adalah pembedaan antara perlindungan yang bersifat preventif dan yang bersifat substantif. Memberi tahu pelanggan bahwa masa aktif kuotanya akan berakhir, menurut Denny, belum memenuhi amanah putusan MK.
"Yang kami dorong adalah mekanisme yang memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang sudah mereka beli," tegasnya.
Dengan kata lain, yang dilindungi haruslah nilai ekonomi dari sisa kuota yang telah dibayar pelanggan, bukan sekadar pengingat bahwa kuota itu akan hangus.
Rapor Per Operator
Ketimpangan implementasi terlihat jelas dari angka pelaporan masing-masing operator:
| Operator | Total Paket | Sudah Rollover | Masih di Zona Notifikasi |
|---|---|---|---|
| XLSmart | 101 | 92 | 9 |
| Telkomsel | 95 | 19 | 76 |
| Indosat Ooredoo Hutchison | 94 | 23 | 71 |
XLSmart menjadi yang paling jauh dari garis ambang. Dari 101 paketnya, 92 sudah menerapkan mekanisme rollover — terdiri dari 18 paket baru yang dibuat setelah putusan MK dan 74 paket yang memang sudah tersedia sebelumnya. Hanya sembilan paket yang masih mengandalkan penguatan informasi dan notifikasi, dan itu pun diminta Komdigi segera disesuaikan.
Posisi Indosat berada di tengah. Dari 94 paket, baru 23 yang menerapkan rollover, sementara 71 paket lainnya memberi perlindungan lewat mekanisme lain, termasuk notifikasi pada H-7 dan H-2 sebelum masa paket berakhir.
Telkomsel tercatat paling tertinggal di antara ketiganya. Dari 95 paket internet yang dilaporkan, hanya 19 yang memakai mekanisme rollover. Sisanya, 76 paket, masih bertumpu pada bentuk perlindungan berupa notifikasi masa berlaku dan sisa kuota. Komdigi juga mencatat, pengembangan sejumlah paket rollover Telkomsel mengalami pergeseran jadwal dari 28 September menjadi minggu pertama Oktober 2026 akibat kendala teknis — dan pemerintah meminta proses itu segera dituntaskan.
Bukan Sekadar Ganti Label
Langkah ini menjadi penegasan bahwa pelabelan "rollover" di sebuah paket tidak otomatis berarti sesuai hukum. Yang dinilai adalah substansi: apakah pelanggan masih memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang telah dibayar setelah masa aktif utama berakhir.
Ke depan, skema laporan berkala setiap bulan ini menjadi instrumen pengawasan Komdigi untuk memastikan ketiganya benar-benar menggeser paket-paket non-rollover mereka menuju mekanisme perlindungan substantif, sebagaimana diamanatkan Putusan MK Nomor 273/PU-XXII/2025 dan Surat Edaran Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.
Dengan rentang pelaporan yang berjalan bulanan, evaluasi komparatif antar-operator bukan lagi satu kali jalan — melainkan menjadi tolok ukur tetap bagi seberapa serius masing-masing operator menepati komitmen perlindungan pelanggan.
(dmi/dmi — CNN Indonesia)
More from the newsroom
CNN Indonesia Oct 5, 2026 · 08:20
Putusan MK soal MNP: Peluang Pindah Operator Sambil Menjaga Nomor Tetap, Beserta Dampaknya ke Routing Jaringan
ANTARA News Oct 5, 2026 · 08:20
Kemkomdigi Bekerja Sama dengan Polri dan BSSN Usut Sindikat Jual Beli Data Pribadi Ilegal di Indonesia
ANTARA News Oct 5, 2026 · 08:19
Gelombang Investasi Data Center Membutuhkan Aturan Main: IESR Desak Regulasi Safeguard AI dengan Standar Energi dan Lingkungan
CNBC Indonesia Oct 5, 2026 · 08:19