Kemkomdigi Bekerja Sama dengan Polri dan BSSN Usut Sindikat Jual Beli Data Pribadi Ilegal di Indonesia

Jakarta – Pemerintah meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap praktik jual beli data pribadi ilegal yang belakangan ramai di ruang digital. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) kini berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut kasus tersebut, sekaligus bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai lembaga yang memegang tugas dan fungsi di bidang keamanan siber.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, memastikan koordinasi lintas lembaga itu juga menyasar situs-situs yang teridentifikasi memperjualbelikan data pribadi. "Situs yang teridentifikasi digunakan untuk aktivitas tersebut ditindaklanjuti sesuai kewenangan, termasuk melalui langkah pemblokiran terhadap akses ke situs yang melanggar ketentuan," ujarnya di Jakarta, Jumat (2/10).
Menurut penjelasan BSSN kepada kementerian, kebocoran data yang saat ini ramai diperbincangkan masyarakat sebagian besar merupakan data-data lama yang kemudian diramaikan kembali di forum-forum daring. Meski begitu, Kemkomdigi tetap melakukan pengusutan dan penindakan terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan data tersebut.
"Penyebaran dan perdagangan data pribadi dapat berlangsung melalui berbagai platform dan saluran digital," kata Alexander. Oleh karena itu, penelusuran dilakukan untuk mengidentifikasi sumber penyebaran, sarana yang digunakan, hingga pihak-pihak yang terlibat sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Kemkomdigi mengingatkan bahwa data yang sudah beredar di ruang digital tetap berstatus sebagai data pribadi dan tidak otomatis menjadi informasi yang bebas disebarluaskan kembali. "Jangan ikut menyebarluaskan data pribadi orang lain. Masyarakat perlu memahami bahwa penyebaran data pribadi dapat memiliki konsekuensi hukuman berat," tegas Alexander.
Penyebaran data pribadi tanpa dasar yang sah dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Kementerian memandang ancaman terhadap keamanan data sebagai tantangan lintas negara yang terus berkembang — data yang pernah terekspos dapat muncul kembali melalui berbagai saluran dan metode.
Karena itu, Kemkomdigi menekankan perlunya kerja sama antara pemerintah, aparat penegak hukum, penyelenggara platform digital, dan masyarakat. "Ancaman terhadap data tidak mengenal jabatan maupun status sosial. Data pribadi siapa pun dapat menjadi sasaran ketika terjadi kebocoran atau penyalahgunaan," kata Alexander. Ia menambahkan, ketika sebuah sistem mengalami kebocoran, perlindungan dan penanganannya menjadi tanggung jawab bersama, baik pemerintah, pengelola sistem, platform digital, maupun seluruh pihak yang memiliki akses terhadap data tersebut.
Langkah ini sejalan dengan serangkaian kebijakan keamanan siber yang belakangan digencarkan Kemkomdigi, termasuk pengiriman surat peringatan tertulis kepada tujuh penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat dan penguatan koordinasi lintas sektor untuk menangani penipuan digital (scam) yang kian marak di Indonesia.
More from the newsroom
CNN Indonesia Oct 5, 2026 · 08:20
Putusan MK soal MNP: Peluang Pindah Operator Sambil Menjaga Nomor Tetap, Beserta Dampaknya ke Routing Jaringan
ANTARA News Oct 5, 2026 · 08:19
Gelombang Investasi Data Center Membutuhkan Aturan Main: IESR Desak Regulasi Safeguard AI dengan Standar Energi dan Lingkungan
CNN Indonesia Oct 5, 2026 · 08:19
Evaluasi Komdigi: Rapor Rollover Kuota Operator Ketimpangan, Telkomsel Terbelakang
CNBC Indonesia Oct 5, 2026 · 08:19