Back to newsroom

MobileService

Putusan MK soal MNP: Peluang Pindah Operator Sambil Menjaga Nomor Tetap, Beserta Dampaknya ke Routing Jaringan

CNN Indonesia

Oct 5, 2026 · 08:20 · 3 min read

Putusan MK soal MNP: Peluang Pindah Operator Sambil Menjaga Nomor Tetap, Beserta Dampaknya ke Routing Jaringan

Persoalan Mobile Number Portability (MNP) — kemampuan pelanggan mempertahankan nomor ponsel yang sama saat berpindah operator — kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menuntaskan prosesnya dalam perkara pengujian undang-undang.

Gugatan dinilai "kabur", MK tak periksa pokok permohonan

Gugatan tersebut diajukan oleh akademisi dan pakar keamanan siber Bisyron Wahyudi dengan nomor perkara 319/PUU-XXIV/2026. Dia menguji Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan dalih bahwa aturan telekomunikasi Indonesia saat ini belum memberikan jaminan hukum yang efektif bagi pengguna untuk mempertahankan nomor selulernya ketika berpindah operator.

"Pokok permohonan ini pada dasarnya mempersoalkan belum adanya jaminan hukum yang efektif bagi pengguna telekomunikasi di Indonesia untuk mempertahankan nomor telepon selulernya ketika berpindah dari satu operator ke operator lainnya, yang dikenal dengan mobile number portability atau MNP," kata Bisyron dalam sidang pemeriksaan pendahuluan.

Namun, dalam sidang pengucapan putusan pada Selasa (29/9/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan permohonan itu tidak dapat diterima karena dianggap tidak jelas atau obscuur.

Menurut Saldi, pemohon mengajukan perbaikan permohonan yang masih berupa konsep atau draf sementara, yang terbukti masih memuat banyak coretan dan format "commented".

"Hal ini dapat dibuktikan dengan masih terdapatnya banyak coretan pada permohonan dimaksud berupa format commented," ujar Saldi. Dia menegaskan fakta tersebut menunjukkan permohonan tidak sesuai dengan kelaziman pengujian undang-undang di Mahkamah, sehingga MK tidak memeriksa lebih lanjut pokok permohonan.

Apa yang sebenarnya dibawa ke meja hukum

MNP pada dasarnya adalah aturan sekaligus proses teknis yang membolehkan pengguna ponsel tetap memakai nomor selulernya saat berpindah ke operator lain. Selama ini di Indonesia, nomor telepon terikat permanen pada operator yang menerbitkannya, sehingga berganti operator berarti harus memakai nomor baru.

Jika MNP diberlakukan, hubungan antara nomor dan operator akan dipisahkan. Pengguna bisa memindahkan layanan dari satu operator ke operator lain tanpa mengganti nomor 10–12 digit yang dipakainya, tanpa perlu memperbarui kontak yang tersebar di berbagai pihak.

Implikasi yang lebih besar bagi dunia usaha

Di balik isu konsumen, MNP membawa konsekuensi teknis yang tidak kecil bagi organisasi yang mengelola komunikasi dalam skala besar. Dampak utamanya adalah informasi mengenai operator yang melayani suatu nomor tidak lagi bersifat tetap.

Ketika pelanggan memindahkan nomornya ke jaringan baru, kebutuhan routing untuk nomor tersebut ikut berubah seketika. Organisasi yang menumpuk database kontak besar biasanya mencatat informasi operator saat data pertama kali dimasukkan — dan dengan adanya MNP, data itu bisa menjadi tidak akurat seiring waktu.

Akibatnya, perusahaan tidak bisa lagi mengandalkan awalan nomor atau data lama untuk menentukan operator yang saat ini melayani suatu nomor. Jika komunikasi atau sistem tertentu diarahkan berdasarkan informasi operator yang keliru, prosesnya berisiko gagal atau berjalan tidak efisien. Pengecekan informasi operator secara berkala menjadi kebutuhan agar routing dan pengelompokan daftar kontak tetap akurat.

Dengan kata lain, hubungan nomor–operator harus diperlakukan sebagai data dinamis yang terus diperbarui, bukan informasi yang cukup diverifikasi satu kali. Bagi bisnis, inilah sisi yang kerap terlewat: di balik hak konsumen untuk menjaga nomornya, ada beban operasional dan teknis yang harus disiapkan operator maupun perusahaan pengguna.

Putusan MK kali ini memang menutup perkara, tetapi perdebatan soal MNP — antara kepentingan pengguna, persaingan industri, dan kesiapan infrastruktur jaringan — diprediksi masih akan berlanjut di ruang regulasi.

(nad/lom)

More from the newsroom

ANTARA News Oct 5, 2026 · 08:20

Kemkomdigi Bekerja Sama dengan Polri dan BSSN Usut Sindikat Jual Beli Data Pribadi Ilegal di Indonesia

ANTARA News Oct 5, 2026 · 08:19

Gelombang Investasi Data Center Membutuhkan Aturan Main: IESR Desak Regulasi Safeguard AI dengan Standar Energi dan Lingkungan

CNN Indonesia Oct 5, 2026 · 08:19

Evaluasi Komdigi: Rapor Rollover Kuota Operator Ketimpangan, Telkomsel Terbelakang

CNBC Indonesia Oct 5, 2026 · 08:19

Proyek Data Center AI BDx di Jatiluhur Disetop, Lantaran AMDAL dan Izin Gedung Belum Tuntas