Back to newsroom

AIData Center

Gelombang Investasi Data Center Membutuhkan Aturan Main: IESR Desak Regulasi Safeguard AI dengan Standar Energi dan Lingkungan

ANTARA News

Oct 5, 2026 · 08:19 · 2 min read

Gelombang Investasi Data Center Membutuhkan Aturan Main: IESR Desak Regulasi Safeguard AI dengan Standar Energi dan Lingkungan

Pemerintah didorong untuk segera menata lanskap investasi kecerdasan buatan (AI) dan pusat data di Indonesia. Institute for Essential Services Reform (IESR) menilai negara ini belum memiliki "aturan main" yang memadai untuk menghadapi gelombang proyek data center dan AI yang terus membesar, di tengah proyeksi kebutuhan listrik yang melonjak tajam.

"Tanpa standar nasional, setiap proyek dinilai kasus per kasus dan pengawasan bergantung pada inisiatif kepala daerah," kata Chief Executive Officer IESR Fabby Tumiwa saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Belum Ada Standar Nasional

Pernyataan IESR ini mengemuka di tengah kontroversi penghentian proyek data center di Jatiluhur, Jawa Barat, yang dinilai menjadi indikasi lemahnya kerangka regulasi di sektor tersebut.

Angka kebutuhan energi semakin menegaskan urgensi pengaturan. Pada Mei lalu, Kementerian Komunikasi dan Digital memperkirakan kebutuhan listrik data center Indonesia pada 2029 dapat melampaui 2 gigawatt (GW). Sementara itu, PLN memproyeksikan kebutuhan tersebut bisa meroket hingga 25 GW pada 2035.

Tiga Desakan Kunci

IESR mendesak pemerintah pusat, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, untuk menerbitkan regulasi safeguard AI dan data center yang menjadikan standar lingkungan, sosial, dan energi sebagai syarat perizinan.

Secara teknis, IESR menyampaikan tiga usulan utama. Pertama, mewajibkan seluruh data center di Indonesia menggunakan sistem pendingin tanpa air (waterless) atau sirkulasi tertutup (closed-loop), agar tidak bersaing dengan kebutuhan air minum dan pertanian.

Kedua, menetapkan batas efisiensi energi Power Usage Effectiveness (PUE) di bawah 1,3, sekaligus standar efisiensi perangkat IT yang dapat menekan konsumsi energi bagi seluruh data center.

Ketiga, mewajibkan penggunaan energi terbarukan secara langsung, minimal 35 persen pada 2030 dan 50 persen pada 2040. Pemanfaatan ini sebaiknya dilakukan melalui pembangkit di lokasi atau kontrak pembelian listrik energi terbarukan, bukan sekadar sertifikat.

Kewajiban tersebut, menurut IESR, sejalan dengan arah Kebijakan Energi Nasional (PP 40/2025) yang menargetkan bauran energi baru dan terbarukan 36-40 persen pada 2040. "Sebagai sektor baru dengan kebutuhan energi besar dan permodalan kuat, data center semestinya mencapainya lebih awal, bukan membebani pencapaian target nasional."

Peluang yang Tidak Boleh Tergeser

Fabby menegaskan ambisi Indonesia menjadi pusat data center di kawasan merupakan peluang besar, namun hanya akan terwujud jika fasilitas yang dibangun hemat air, efisien, dan ditenagai energi terbarukan.

"Jika tidak, kita menanggung emisi dan krisis air demi melayani permintaan komputasi global. Pemerintah perlu bergerak cepat sebelum puluhan proyek serupa terkunci dengan standar yang rendah," tegasnya.

Sebagai penutup, IESR menyatakan kesiapannya mendukung pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun standar data center hijau yang melindungi masyarakat, lingkungan, dan iklim.

More from the newsroom

CNN Indonesia Oct 5, 2026 · 08:20

Putusan MK soal MNP: Peluang Pindah Operator Sambil Menjaga Nomor Tetap, Beserta Dampaknya ke Routing Jaringan

ANTARA News Oct 5, 2026 · 08:20

Kemkomdigi Bekerja Sama dengan Polri dan BSSN Usut Sindikat Jual Beli Data Pribadi Ilegal di Indonesia

CNN Indonesia Oct 5, 2026 · 08:19

Evaluasi Komdigi: Rapor Rollover Kuota Operator Ketimpangan, Telkomsel Terbelakang

CNBC Indonesia Oct 5, 2026 · 08:19

Proyek Data Center AI BDx di Jatiluhur Disetop, Lantaran AMDAL dan Izin Gedung Belum Tuntas