Gugus Tugas AI Nasional Siap Diformasi: Pemerintah Maunya Regulasi Kecerdasan Artifisial Bukan Cuma Terbit, tapi Jalan Nyata di Lapangan

JAKARTA — Pemerintah menyiapkan Gugus Tugas Koordinasi Kecerdasan Artifisial (AI) Nasional sebagai "mesin orkestrasi" agar dua rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Peta Jalan AI Nasional dan Etika AI tidak berhenti sebagai dokumen di atas kertas, tetapi benar-benar diimplementasikan lintas sektor.
Pengembangan AI di Indonesia saat ini tersebar di berbagai kementerian dan lembaga. Inisiatif-inisiatif itu dinilai sudah berjalan baik, tetapi butuh pengoordinasian agar arah, standar, dan tata kelolanya menyatu.
"Bagaimana memastikan kedua Perpres, peta jalan ini bisa diimplementasikan? Tentunya kita perlu orkestrasi. Di rancangan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Kecerdasan Artifisial, kita menyebutkan perlu membentuk Gugus Tugas Koordinasi Kecerdasan Artifisial Nasional," ujar Ketua Tim Regulasi Peta Jalan, Etika, Tata Kelola, dan Pengawasan AI Kemkomdigi, Irma Handayani, dalam sesi panel Peruri Digital Summit 2026 di Jakarta, Rabu (21/10).
Belajar dari Negara Lain
Irma mencontohkan sejumlah negara yang sudah membentuk lembaga khusus untuk menangani AI, seperti Malaysia yang mendirikan National AI Office. Menurutnya, langkah serupa perlu diambil Indonesia agar pengembangan inovasi AI dapat dikoordinasikan dan dibangun bersama-sama, bukan berjalan sendiri-sendiri.
Peta Jalan AI Nasional dirancang untuk mendorong inovasi sekaligus membangun fondasi ekosistem AI nasional melalui tiga pilar utama: talenta, riset, serta infrastruktur dan data.
"Sementara di Perpres kedua, soal Etika, tujuannya bagaimana mengawal penyelenggaraan dan pemanfaatan AI agar tetap berjalan secara etis dan bertanggung jawab," tambah Irma.
Tak Cuma Urusan Pemerintah
Yang membedakan Gugus Tugas ini dari lembaga regulasi konvensional adalah komposisinya. Irma menegaskan bahwa tubuh ini tidak akan diisi semata oleh perwakilan kementerian dan lembaga, tetapi juga merangkul seluruh pemangku kepentingan.
"Di sana juga ada pelaku usaha, pelaku industri, akademisi, asosiasi, bahkan organisasi masyarakat sipil dan media," paparnya.
Artinya, regulasi AI di Indonesia akan dirancang bukan satu arah dari pemerintah ke industri, melainkan melalui forum kolaboratif yang melibatkan ekosistem secara keseluruhan.
Kapan Mulai Jalan?
Pemerintah berharap begitu kedua Perpres ditetapkan Presiden, kolaborasi melalui Gugus Tugas bisa langsung dijalankan. "Harapannya apabila Perpres ini sudah ditetapkan, sudah ditandatangani Presiden, sehingga kita bisa jalankan bersama-sama melalui Gugus Tugas Koordinasi Kecerdasan Artifisial," kata Irma.
Di level global, tren serupa terlihat di mana-mana. Dari Indonesia hingga negara-negara Asia Tenggara, pemerintah berlomba-lomba merumuskan kerangka regulasi AI sebelum adopsi di sektor perbankan, kesehatan, dan telekomunikasi meledak. Indonesia, dengan 235 juta pengguna internet, kini punya waktu yang tepat untuk memastikan bahwa adopsi AI berikutnya datang bukan sebagai gelombang impor, melainkan sebagai arsitektur dalam negeri.
More from the newsroom
KOMPAS Oct 26, 2026 · 09:04
Di Balik Gemuruh 5G, Layanan 2G Masih Memegangi Spektrum 900 MHz yang Diidamkan Operator
ANTARA News Oct 26, 2026 · 09:03
Status PSN Masih Digodok: Nezar Patria Buka Arah Regulasi Pemerataan Pusat Data RI hingga Indonesia Timur
ANTARA News Oct 26, 2026 · 09:02
Mengejar Pemerataan: Kemkomdigi Buka Jalan Pusat Data AI hingga Indonesia Timur lewat RPerpres Kabel Laut dan Konektivitas Cadangan
ANTARA News Oct 26, 2026 · 09:02