Back to newsroom

AI

Menkum Tebas: Karya 100 Persen Buatan AI Tidak Akan Dilindungi Hak Cipta di Indonesia

ANTARA News

Oct 9, 2026 · 08:56 · 3 min read

Menkum Tebas: Karya 100 Persen Buatan AI Tidak Akan Dilindungi Hak Cipta di Indonesia

Badung, Bali — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa karya yang sepenuhnya dihasilkan oleh kecerdasan buatan (AI) tidak akan memperoleh perlindungan hak cipta di Indonesia, sepanjang tidak terdapat kontribusi kreativitas manusia di dalamnya.

Penegasan itu disampaikan Supratman saat ditemui di Tuban, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (7/10/2026), dalam konteks pembahasan tata kelola royalti dan kekayaan intelektual yang tengah didorong Indonesia melalui forum Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO).

"Sebagai alat bantu mungkin bisa. Tapi kalau 100 persen itu diciptakan oleh AI, peran manusianya nggak ada, tentu tidak ada perlindungan itu," kata Supratman.

Batas Garis antara Alat Bantu dan Pengganti

Supratman menjelaskan bahwa penggunaan AI sebagai alat bantu dalam proses penciptaan karya masih dapat dipertimbangkan, asalkan terdapat kontribusi kreatif dari manusia. Namun, apabila suatu karya sepenuhnya dihasilkan mesin tanpa campur tangan manusia dalam proses kreatifnya, pemerintah tidak akan memberikan perlindungan hak cipta.

"Kalau itu sudah kita atur ya dalam Undang-Undang Hak Cipta yang akan datang. Kalau dia 100 persen AI, itu nggak mungkin kita beri perlindungan," ujarnya.

Dengan kata lain, pemerintah tengah menggarisbawahi batas antara AI sebagai co-creator yang dapat bekerja berdampingan dengan kreator manusia, dan AI sebagai sole creator yang beroperasi secara otonom. Pembedaan ini akan menjadi landasan hukum baru dalam pembaruan regulasi hak cipta Indonesia.

Masuk ke UU Hak Cipta Baru

Supratman memastikan ketentuan mengenai karya berbasis AI akan menjadi bagian integral dari rancangan Undang-Undang Hak Cipta yang sedang disiapkan. Ia menilai perkembangan teknologi AI merupakan salah satu tantangan besar yang harus diantisipasi dalam pembaruan regulasi kekayaan intelektual.

"Pemerintah perlu memastikan perkembangan AI tetap berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap kreativitas manusia," katanya.

Penegasan ini sejalan dengan arah kebijakan perlindungan kekayaan intelektual Indonesia yang telah disuarakan di forum internasional. Supratman menambahkan bahwa Indonesia tengah mendorong tata kelola royalti yang lebih adil melalui WIPO, dengan prinsip bahwa perlindungan hak cipta harus tetap berorientasi pada karya dan kreativitas yang memiliki kontribusi manusia.

Konteks Regulasi AI di Indonesia

Kebijakan Menkum ini datang di tengah pengetatan regulasi AI nasional. Sehari sebelumnya, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyampaikan bahwa Peta Jalan Nasional Kecerdasan Artifisial yang sedang digodok melalui Rancangan Peraturan Presiden akan menjadi acuan bagi seluruh kementerian dan lembaga dalam mengatur penggunaan AI secara spesifik di setiap sektor, termasuk kesehatan, pendidikan, dan layanan keuangan.

Nezar menegaskan bahwa Peta Jalan Nasional AI mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keamanan, serta menggarisbawahi pentingnya mengadopsi nilai-nilai nasional—termasuk Pancasila—dalam pengembangan large language model agar tidak terjadi bias maupun diskriminasi.

Dampak bagi Industri Kreatif dan Ekonomi Digital

Penegasan Menkum berpotensi memengaruhi sejumlah sektor: industri musik, film, penerbitan, periklanan, hingga ekonomi kreatif berbasis konten digital. Praktisi dan kreator yang mengandalkan AI untuk menghasilkan konten secara massal kini menghadapi ketidakpastian hukum terkait status perlindungan karya mereka.

Di sisi lain, langkah ini dapat menjadi daya tarik bagi kreator lokal yang mencari ekosistem di mana kontribusi kreatif manusia tetap diakui secara hukum, di tengah banjir konten generatif yang membanjiri pasar digital.

Dengan demikian, Indonesia tengah menempuh posisi yang jelas dalam peta kebijakan AI global: mendukung adopsi teknologi, tetapi tetap menempatkan manusia dan kreativitasnya di pusat perlindungan hukum. (Redaksi)

More from the newsroom

CNN Indonesia Oct 9, 2026 · 08:55

Komdigi Siapkan Peta Kebutuhan Komputasi Nasional: Izin Data Center AI Ditetapkan Setelah Penilaian Ketersediaan Air, Energi, dan Konektivitas

ANTARA News Oct 9, 2026 · 09:28

Dradjad Wibowo: Indonesia Harus Jadi Pemain Utama AI, Bukan Sekadar Pengikut

CNN Indonesia Oct 9, 2026 · 08:57

Wamenko Dradjad Wibowo Ditugasi Pecahkan Teka-teki Air untuk Data Center AI: 'Nanti Saya Bicara Setelah Mulai Mengerjakan'

CNBC Indonesia Oct 9, 2026 · 08:56

Peringatan Interpol: Agentic AI Beralih dari Ancaman Digital ke Ancaman Fisik, Bisnis Indonesia Butuh Ulang Strategi Pertahanan